AKTA JUAL BELI TANAH dan RUMAH
Pada hari ini, Rabu, tanggal enam November tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
nama : Umi Masruroh
pekerjaan : Direktur Utama PT. KARUNIA INDAH
alamat : Jalan Sudirman Janti No. 01 RT01/RW04 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang provinsi Jawa Timur
no. KTP : 1371111905450029
dalam hal ini bertindak untuk dan atas PT. KARUNIA INDAH selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama (Pihak Penjual)
nama : M. Syaifudin Zuhri
pekerjaan : Kepala Cabang Bank Nagari Koto Tangah
alamat : Jalan Sawah Lama No.30 RT01/RW10, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat
no. KTP :1371111947861090
dalam hal ini bertindak untuk dan atas PT. CITRA ALAM yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua (Pihak Pembeli)
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Penjual menjual kepada Pihak Pembeli berupa rumah dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. 2888/ desa Janti No. 01 RT01/RW04 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang provinsi Jawa Timur dengan luas tanah 400 m² dan luas bangunan 300 m² seharga #Rp 1.000.000.000#. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak pembeli.
- Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak pembeli berikut tanggungan yang timbul dan pihak penjual hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
- Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak pembeli dipenuhi.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
- Rumah dijual seharga Rp 1.000.000.000
- Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 500.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Pembeli secara tunai oleh Pihak Penjual pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
- Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Pembeli
- Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
- Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Penjual wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Pembeli wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak embeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5
Lain-lain
- Pihak embeli atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Penjual
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Penjual
- Pihak Penjual menjamin Pihak Pembeli bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Pembeli tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Pihak Pembeli akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
- Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Pembeli tanpa kecuali
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Penjual)
ttd ttd
Sitifa Aisara Dina Ayuni
Saksi
ttd ttd
Imam Arkan Salim Hatta Peto Sarif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar